Hukum  

Kuasa Hukum Kerry Bantah Ada Rekayasa Penyewaan Kapal PIS, Sebut Proses Sesuai Kebutuhan Operasional

Muhamad Kerry Adrianto yang didakwa atas dugaan kasus PIS Pertamina. (Foto: Ist)

“Kalau dilihat dari skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan total operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa,” tegas Hamdan.

Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) OTM, Hamdan menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena terminal tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki fasilitas lain di Indonesia. OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton (DWT).

Dengan kapasitas tersebut, kapal bermuatan hingga 600.000 barel BBM dapat bersandar dan melakukan bongkar muat dalam satu kali pengangkutan. Hal ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi nasional.

Selain itu, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi BBM domestik menggunakan kapal-kapal kecil menuju dermaga tujuan. Keunggulan ini dinilai krusial mengingat sebagian besar terminal lain di Indonesia tidak dapat disandari kapal berkapasitas besar.

“Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina,” kata Hamdan.

Ia juga merujuk pada keterangan para ahli dalam persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik, yang menyimpulkan bahwa penyewaan Terminal BBM OTM memberikan keuntungan finansial bagi negara.

Exit mobile version