Adapun langkah menyurati BPN ini diambil karena saat ini sedang berlangsung proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya mendesak BPN untuk segera melakukan pemblokiran guna mencegah terjadinya peralihan hak kepada pihak lain selama proses hukum berjalan.
“Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah),” tegas Herliana.
Pihak keluarga dan tim hukum juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa persetujuan kliennya.
“Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.
Pihaknya pun mempertanyakan mengapa proses penjualan aset dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemilik yang berada di lokasi yang sama.




