“Ya kalau memang itu sudah terjual, kenapa pada saat penjualannya itu tuh tidak dilakukan dengan secara transparan? Kan toh Pak Derek juga ada di situ, ada di dalam gedung itu, dan komunikasi kan tidak terputus, baik-baik saja,” ucap Herliana.
Selain persoalan aset bangunan, narasumber juga menyoroti adanya dugaan pengalihan saham senilai Rp120 miliar tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pembayaran yang diterima oleh kliennya.
“Pak Derek pun mempunyai nilai saham, nilai sahamnya itu bernilai Rp120 miliar dan itu pun katanya sudah terjadi transaksi jual beli saham. Pak Derek pun tidak pernah menerima uang satu sen pun dari itu,” ungkapnya kembali
Hingga saat ini, pihaknya mengaku telah melayangkan surat sebanyak dua kali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti persoalan ini. Meski akan terkendala hari libur nasional, mereka berencana kembali melakukan follow-up dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN dilaporkan belum memberikan jawaban resmi terkait surat permohonan pemblokiran dan informasi status 44 sertifikat tersebut.
