Dalam penjualan produk impor, Junaidi Abdillah memperoleh hak 16,66 persen keuntungan, yang baru dibagikan setelah usaha mencatat laba positif dan seluruh biaya operasional diperhitungkan.
Dugaan Penggelapan dan Nota Macet Miliaran Rupiah
Mirza mengungkapkan, laporan pidana ke Polda Metro Jaya diajukan setelah ditemukan fakta bahwa penggugat menahan dan tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari customer.
“Ada pengakuan dan bukti bahwa penggugat menahan uang setoran sekitar Rp500 juta untuk produk impor dan sekitar Rp700 juta untuk produk kapri. Inilah dasar laporan pidana dugaan penggelapan dan ada potensi pencucian uang,” jelasnya.
Selain itu, terdapat nota macet yang tidak ditagihkan dan tidak disetorkan kepada kliennya, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,9 miliar untuk produk impor dan Rp1,3 miliar untuk produk kapri.
Menurut Mirza, kliennya telah berulang kali membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan bahkan memenuhi permintaan upaya restorative justice. Namun, penggugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Justru setelah proses pidana berjalan, penggugat tiba-tiba mengajukan gugatan perdata. Ini yang membuat kami menduga gugatan tersebut dimaksudkan untuk mengaburkan substansi perkara pidana dan menunda proses penyidikan di Polda Metro Jaya,” katanya.
Bantahan Klaim Komisi Produk Impor
Mirza membantah tegas klaim penggugat yang menyebut adanya komisi Rp1.000 per yard untuk penjualan produk impor.
“Tidak pernah ada perjanjian komisi untuk produk impor, baik tertulis maupun praktik. Faktanya, sudah ada tiga kali pembagian hasil keuntungan dengan total lebih dari Rp700 juta dan tidak pernah ada keberatan sampai Oktober 2022,” ungkapnya.
