Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan Perdata Sengketa Tekstil Upaya Balikkan Fakta Kasus Penggelapan

Ia menambahkan, klaim komisi baru muncul setelah dugaan penggelapan dana terungkap.

Perdata dan Pidana Berjalan Paralel

Terkait proses hukum, Mirza menegaskan perkara perdata di PN Jakarta Timur dan perkara pidana di Polda Metro Jaya berjalan secara paralel dan tidak saling meniadakan.

“Perdata menyangkut wanprestasi dan nota macet. Pidana menyangkut uang yang sudah ditagih ke customer tapi tidak disetorkan. Unsurnya berbeda dan tidak saling bertabrakan,” jelasnya.

Ia memastikan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti asli ke Polda Metro Jaya guna melengkapi proses penyidikan.

Sekadar informasi, sidang pada Selasa (16/12/2025) beragendakan penyerahan daftar bukti. Persidangan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda lanjutan daftar bukti dari para pihak.

“Kami sudah menyiapkan seluruh bukti, saat ini total terdapat 122 bukti yang kami akan serahkan, mulai dari nota asli, pembukuan, hingga bukti transfer. Kami optimistis, namun keputusan tetap berada di tangan majelis hakim,” pungkas Mirza. (hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *