SUKABUMI, Mediakarya — Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja. Pelaku berinisial MA (28), warga Langensari, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian berlangsung.
Insiden terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial AH (11) tengah menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam ketika pelaku menghampiri dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan waktu. Seketika, pelaku merampas paksa HP korban.
Korban berusaha mempertahankan barangnya, namun pelaku langsung tancap gas dan menyeret korban sejauh sekitar 200 meter hingga keduanya terjatuh. Pelaku kemudian kabur, sementara korban mengalami luka lecet pada dada, perut, dan kedua kakinya.
