Dilansir dari antara, Mukti menegaskan Hasbi Hasan merupakan seorang hakim sehingga KY memiliki wewenang untuk ikut serta dalam menangani kasus tersebut setelah Sekretaris Mahkamah Agung itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan jauh sebelum Sekretaris MA tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA, KY sudah masuk atau menangani perkara yang berkaitan dengannya.