Langgar Kode Etik, Sambo Ditahan di Mako Brimob?

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

JAKARTA, Mediakarya – Kerja keras Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir. Harapan publik agar kasus ini diungkap dengan terang benderang, sepertinya mulai ditunjukkan oleh institusi Polri.

Sebagaimana informasi yang berkembang bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore,  FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” sebagaimana dilansir dari sumber Inilah.com, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *