Langgar Kode Etik, Sambo Ditahan di Mako Brimob?

- Penulis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

JAKARTA, Mediakarya – Kerja keras Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir. Harapan publik agar kasus ini diungkap dengan terang benderang, sepertinya mulai ditunjukkan oleh institusi Polri.

Sebagaimana informasi yang berkembang bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore,  FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” sebagaimana dilansir dari sumber Inilah.com, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sumber di kepolisian mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. ”Timsus sedang periksa FS.”

Baca Juga:  Kemenkes Sebut Kasus Varian Delta di Indonesia Capai 2.945

Adapun sejumlah personel  Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini (6/8/2022).

Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.

Ketika dikonfirmasi seputar kedatangan personel Brimob tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri. “Tunggu update dari timsus dulu,” kata Dedi pada Sabtu, (6/8/2022).

Diketahui, penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir hingga kini.

Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Bharada E dan membuka kemungkinan ada tersangka lainnya.

Adapun Bharada E berdasarkan sumber inilah.com, mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E kini juga sedang meminta perlindungan kepada Kapolri.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Beri Delapan Catatan Penting dalam Tata Kelola MBG, BPKN Dukung Kepala BGN Baru
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Berita Terbaru