Langgar Kode Etik, Sambo Ditahan di Mako Brimob?

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

JAKARTA, Mediakarya – Kerja keras Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir. Harapan publik agar kasus ini diungkap dengan terang benderang, sepertinya mulai ditunjukkan oleh institusi Polri.

Sebagaimana informasi yang berkembang bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore,  FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” sebagaimana dilansir dari sumber Inilah.com, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sumber di kepolisian mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. ”Timsus sedang periksa FS.”

Baca Juga:  CBA Sebut KPK Endus Aliran Dana dari Sejumlah Dinas dan Pengusaha ke Salah Satu Cakada Kota Bekasi

Adapun sejumlah personel  Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini (6/8/2022).

Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.

Ketika dikonfirmasi seputar kedatangan personel Brimob tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri. “Tunggu update dari timsus dulu,” kata Dedi pada Sabtu, (6/8/2022).

Diketahui, penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir hingga kini.

Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Bharada E dan membuka kemungkinan ada tersangka lainnya.

Adapun Bharada E berdasarkan sumber inilah.com, mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E kini juga sedang meminta perlindungan kepada Kapolri.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM
Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara

Berita Terbaru