Dengan demikian, maka tersedia waktu dua bulan lebih kepada PJ Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda selaku pejabat yang berwenang untuk membentuk panitia seleksi untuk mendapatkan pejabat – pejabat eselon dua yang definitif.(dri)
Lantik 350 ASN di Balaikota, Terobosan Pj Teguh Langkah Awal dari Penataan Birokrasi DKI Jakarta
