JAKARTA, Mediakarya – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pencalonan presiden dari nonpartai politik sudah diberi ruang oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, LaNyalla menjelaskan, sebelum amendemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.

Setelah Amendemen, lanjut dia, meskipun disebut pengusung adalah partai politik dan atau gabungan partai politik, namun hakikat dari hak dasar warga negara masih diakui oleh konstitusi.

Dikatakannya, hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pemimpin dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (3) yang jelas mengatakan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.