Lapor Polisi, Andrea Yudias Tuduh Pemilik Almaz Fried Chicken Lakukan Doxing

Andrea menilai reaksi pemilik Almaz yang mengirim data pribadinya lewat DM sebagai tindakan intimidatif. Ia pun memutuskan menempuh jalur hukum untuk melindungi dirinya dan keluarganya.

Andrea menyebut, tindakan tersebut melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya:

  • Pasal 65 Ayat 2: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
  • Pasal 67 Ayat 2: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Melalui akun Instagram resminya, @oktawirawan, pemilik Almaz Fried Chicken membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Almaz tidak memiliki utang, tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan riba, dan tidak berada di bawah naungan entitas mana pun.

“Almaz Fried Chicken tidak pernah punya utang kepada supplier, bank, apalagi lembaga riba. Kami membangun bisnis ini berdasarkan prinsip tauhid,” tulisnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *