Lapor Polisi, Andrea Yudias Tuduh Pemilik Almaz Fried Chicken Lakukan Doxing

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya — Konten kreator Andrea Yudias Swara melaporkan pemilik Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan doxing atau penyebaran data pribadi secara ilegal melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Juli 2025, dan diterima oleh AKP Wendry Johan selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu III.

Andrea, warga Bintara, Bekasi Barat, menyatakan dirinya menerima pesan langsung dari akun Instagram pribadi Okta Wirawan yang berisi data sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta informasi tentang orang tuanya.

“Pesannya sangat mengganggu. Menyebarkan data pribadi seperti ini jelas bentuk ancaman. Saya khawatir terhadap keselamatan saya dan keluarga,” ujar Andrea, Selasa (15/7).

Andrea menjelaskan, konflik bermula dari kontennya di TikTok yang membahas kasus Kebab Baba Rafi yang terlilit pinjaman online sebesar Rp2 miliar dari Boost Bank. Dalam konten tersebut, Andrea menyoroti rumor kekhawatiran sejumlah franchisee Almaz Fried Chicken akibat keterkaitan NS Consulting—perusahaan milik istri pemilik Baba Rafi—dengan pengembangan brand Almaz.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Banprov Jabar di Dishub Kota Bekasi

“Saya tidak pernah menyebut Almaz Fried Chicken terlibat pinjol. Saya hanya menyampaikan keresahan beberapa pihak yang merasa ekosistem bisnisnya saling terkait,” jelasnya.

Andrea menilai reaksi pemilik Almaz yang mengirim data pribadinya lewat DM sebagai tindakan intimidatif. Ia pun memutuskan menempuh jalur hukum untuk melindungi dirinya dan keluarganya.

Andrea menyebut, tindakan tersebut melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya:

  • Pasal 65 Ayat 2: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
  • Pasal 67 Ayat 2: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Melalui akun Instagram resminya, @oktawirawan, pemilik Almaz Fried Chicken membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Almaz tidak memiliki utang, tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan riba, dan tidak berada di bawah naungan entitas mana pun.

“Almaz Fried Chicken tidak pernah punya utang kepada supplier, bank, apalagi lembaga riba. Kami membangun bisnis ini berdasarkan prinsip tauhid,” tulisnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Berita Terbaru