Lapor Polisi, Andrea Yudias Tuduh Pemilik Almaz Fried Chicken Lakukan Doxing

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya — Konten kreator Andrea Yudias Swara melaporkan pemilik Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan doxing atau penyebaran data pribadi secara ilegal melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Juli 2025, dan diterima oleh AKP Wendry Johan selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu III.

Andrea, warga Bintara, Bekasi Barat, menyatakan dirinya menerima pesan langsung dari akun Instagram pribadi Okta Wirawan yang berisi data sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta informasi tentang orang tuanya.

“Pesannya sangat mengganggu. Menyebarkan data pribadi seperti ini jelas bentuk ancaman. Saya khawatir terhadap keselamatan saya dan keluarga,” ujar Andrea, Selasa (15/7).

Andrea menjelaskan, konflik bermula dari kontennya di TikTok yang membahas kasus Kebab Baba Rafi yang terlilit pinjaman online sebesar Rp2 miliar dari Boost Bank. Dalam konten tersebut, Andrea menyoroti rumor kekhawatiran sejumlah franchisee Almaz Fried Chicken akibat keterkaitan NS Consulting—perusahaan milik istri pemilik Baba Rafi—dengan pengembangan brand Almaz.

Baca Juga:  KPK Prihatin Ratusan Pelaku Usaha Jadi Tersangka Korupsi

“Saya tidak pernah menyebut Almaz Fried Chicken terlibat pinjol. Saya hanya menyampaikan keresahan beberapa pihak yang merasa ekosistem bisnisnya saling terkait,” jelasnya.

Andrea menilai reaksi pemilik Almaz yang mengirim data pribadinya lewat DM sebagai tindakan intimidatif. Ia pun memutuskan menempuh jalur hukum untuk melindungi dirinya dan keluarganya.

Andrea menyebut, tindakan tersebut melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya:

  • Pasal 65 Ayat 2: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
  • Pasal 67 Ayat 2: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Melalui akun Instagram resminya, @oktawirawan, pemilik Almaz Fried Chicken membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Almaz tidak memiliki utang, tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan riba, dan tidak berada di bawah naungan entitas mana pun.

“Almaz Fried Chicken tidak pernah punya utang kepada supplier, bank, apalagi lembaga riba. Kami membangun bisnis ini berdasarkan prinsip tauhid,” tulisnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB