Lapor Polisi, Andrea Yudias Tuduh Pemilik Almaz Fried Chicken Lakukan Doxing

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya — Konten kreator Andrea Yudias Swara melaporkan pemilik Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan doxing atau penyebaran data pribadi secara ilegal melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Juli 2025, dan diterima oleh AKP Wendry Johan selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu III.

Andrea, warga Bintara, Bekasi Barat, menyatakan dirinya menerima pesan langsung dari akun Instagram pribadi Okta Wirawan yang berisi data sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta informasi tentang orang tuanya.

“Pesannya sangat mengganggu. Menyebarkan data pribadi seperti ini jelas bentuk ancaman. Saya khawatir terhadap keselamatan saya dan keluarga,” ujar Andrea, Selasa (15/7).

Andrea menjelaskan, konflik bermula dari kontennya di TikTok yang membahas kasus Kebab Baba Rafi yang terlilit pinjaman online sebesar Rp2 miliar dari Boost Bank. Dalam konten tersebut, Andrea menyoroti rumor kekhawatiran sejumlah franchisee Almaz Fried Chicken akibat keterkaitan NS Consulting—perusahaan milik istri pemilik Baba Rafi—dengan pengembangan brand Almaz.

Baca Juga:  Kasus Dirut Tertidur saat Rapat Belum Juga Reda, PDAM Tirta Patriot Kini Dilaporkan ke Kejagung Atas Dugaan Korupsi

“Saya tidak pernah menyebut Almaz Fried Chicken terlibat pinjol. Saya hanya menyampaikan keresahan beberapa pihak yang merasa ekosistem bisnisnya saling terkait,” jelasnya.

Andrea menilai reaksi pemilik Almaz yang mengirim data pribadinya lewat DM sebagai tindakan intimidatif. Ia pun memutuskan menempuh jalur hukum untuk melindungi dirinya dan keluarganya.

Andrea menyebut, tindakan tersebut melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya:

  • Pasal 65 Ayat 2: “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
  • Pasal 67 Ayat 2: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Melalui akun Instagram resminya, @oktawirawan, pemilik Almaz Fried Chicken membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Almaz tidak memiliki utang, tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan riba, dan tidak berada di bawah naungan entitas mana pun.

“Almaz Fried Chicken tidak pernah punya utang kepada supplier, bank, apalagi lembaga riba. Kami membangun bisnis ini berdasarkan prinsip tauhid,” tulisnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal
Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:52 WIB

BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB