Laporan Diterima Polisi, Rizky Billar Sodorkan Bukti Kuat

Usut punya usut, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap delapan akun yang disinyalir melakukan pengancaman terhadap keluarganya. Dia mengaku sebelumnya masih membiarkan tindakan kurang menyenangkan tersebut.

Namun kini, pihaknya menilai perbuatan oknum haters ini sudah kelewat batas. Lantaran itu, dia resmi menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.

“Sebenernya beberapa akun yang sudah saya pelajari sekitar tiga sampai lima bulan, tapi saat ini sudah kelewat batas sehingga kita membuat laporan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, laporan Rizky Billar atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tertuang dalam nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, pelaku terancam Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *