JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah akhirnya menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, dengan dihapusnya syarat itu tentunya akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.