Legislator Apresiasi Penghapusan Tes PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan menggunakan APD lengkap, petugas medis sedang melakukan tes PCR kepada keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dengan menggunakan APD lengkap, petugas medis sedang melakukan tes PCR kepada keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah akhirnya menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, dengan dihapusnya syarat itu tentunya akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini,” ujar Irwan dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Ancam Tutup Operasional Pelanggar Tarif PCR

Namun demikian, meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya, tandas Irwan, seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya.

“Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air,” tandas Irwan. Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Elektabilitas Golkar Disalip Gerindra dan PDIP, Inisiator GNK: Saatnya DPP Berbenah
Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:19 WIB

Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB