“Padahal ketentuan soal harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter itu sejak pertengahan Maret 2022. Artinya waktu transmisi kebijakan sebenarnya cukup. Faktanya, yang terjadi kebijakan minyak goreng kemasan sesuai harga pasar cepat banget terwujud di lapangan, sedangkan minyak goreng curah tidak sesuai aturan,” tuturnya, dikabarkan dari antara.
Mufti mengatakan, semua aturan sudah tersedia dan kini pemerintah hanya tinggal memonitor-nya dengan tegas.
“Seharusnya pemerintah tegas. Kemenperin tegas. Kemendag tegas. Jangan melempem. Bilang-nya stoknya ada, registrasi produknya ada, tapi langka terus di pasar,” ucapnya.