JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, keputusan pemberhentian atau tidak terhadap AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri karena perkara korupsi sepenuhnya kewenangan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

“Putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, KKEP tidak merekomendasikan Brotoseno dipecat karena pemberi suap divonis bebas oleh hakim.

Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dan ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan yang bersangkutan berkinerja baik selama menjadi polisi.