Lisa Harus Ditahan 4 Bulan Dan Bebas Setelah Tidak Terbukti Bersalah

Lisa Tjandra (kanan) bersama kuasa hukumnya Ramanda Law Office

Dalam perjalanan hukumnya, para penyidik dinilai terlalu terburu-buru dalam menangani kasus itu tanpa memperdulikan hukum acara pidana, seperti melakukan konfirmasi dan pemanggilan yang diterima langsung oleh Lisa Tjandra.

“Pemanggilan seharusnya dilakukan terlebih dahulu atau berupa undangan terkait dengan kasus itu, mereka tidak melalui itu, bahkan surat-surat lainnya terkait dengan pelaporan tidak disampaikan kepada klien kami. Namun tiba-tiba penyidik berdasarkan surat penangkapan mendatangi rumah klien kami dengan tuduhan pencurian data atau illegal access,” katanya.

Lisa ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama dan ditahan di unit Cyber Bareskrim Mabes Polri.

“Dari penyidik mengalami kesulitan juga untuk mendapatkan data kesalahan klien kami, sehingga klien kami dikeluarkan demi hukum setelah menjalani penahanan 120 hari,” imbuhnya.

Ia menyayangkan tindakan polisi yang menahan kliennya selama 120 hari tanpa bukti yang cukup, untuk dapat menjerat kliennya. Sehari sebelum dikeluarkan dari tahanan, Lisa Tjandra juga sempat ditawari surat penangguhan penahanan. Hal itu dipandang aneh oleh kuasa hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *