KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasib menyedihkan menimpa seorang wanita yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di bidang karoseri. Lisa Tjandra (50) harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh oleh Dirut telah melakukan illegal access.
Atas tuduhan itu, Lisa harus mendekam di tahanan Cyber Mabes Polri selama 4 bulan tanpa kepastian hukum. Lisa 8 Januari 2021 dengan dijemput oleh tim penyidik Cyber Bareskrim Mabes Polri di kediamannya. Saat itu ia hanya ditunjukkan surat penangkapan dengan dasar laporan dari Robert selaku Dirut PT. Pemuda Baja Raya.
“Klien kami ini memang dilaporkan dengan dugaan illegal access pencurian data lewat flashdisk yang mana menurut pihak management pihak pemuda baja raya adalah bagian yang fatal yang mana seluruh kerahasiaan perusahaan ada disitu,” Kuasa Hukum Yoseph Luturyali dari Ramanda Law Office pada Jumat (28/01/22).
Ia memberikan informasi itu kepada komisaris yang ada di PT. Pemuda Baja Raya bernama Viona Gunawan yang juga sebagai pemegang saham. Hal itu dirasakan legal karena masih dalam lingkungan perusahaan dan mempunyai hak yang sama.
“Ia wajib juga memberikan informasi apapun juga kepada seluruh komisaris jadi itu kewajibannya sesuai dengan amanat undang-undang perseroan terbatas. Artinya karena ibu Lisa telah memberikan data tersebut kepada komisaris yang lainnya itu, ibu Lisa dianggap telah melakukan pencurian data,” imbuhnya.
Dalam perjalanan hukumnya, para penyidik dinilai terlalu terburu-buru dalam menangani kasus itu tanpa memperdulikan hukum acara pidana, seperti melakukan konfirmasi dan pemanggilan yang diterima langsung oleh Lisa Tjandra.
“Pemanggilan seharusnya dilakukan terlebih dahulu atau berupa undangan terkait dengan kasus itu, mereka tidak melalui itu, bahkan surat-surat lainnya terkait dengan pelaporan tidak disampaikan kepada klien kami. Namun tiba-tiba penyidik berdasarkan surat penangkapan mendatangi rumah klien kami dengan tuduhan pencurian data atau illegal access,” katanya.
Lisa ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama dan ditahan di unit Cyber Bareskrim Mabes Polri.
“Dari penyidik mengalami kesulitan juga untuk mendapatkan data kesalahan klien kami, sehingga klien kami dikeluarkan demi hukum setelah menjalani penahanan 120 hari,” imbuhnya.
Ia menyayangkan tindakan polisi yang menahan kliennya selama 120 hari tanpa bukti yang cukup, untuk dapat menjerat kliennya. Sehari sebelum dikeluarkan dari tahanan, Lisa Tjandra juga sempat ditawari surat penangguhan penahanan. Hal itu dipandang aneh oleh kuasa hukumnya.
“Apakah penyidiknya serius dalam menangani perkara ini atau menurut kaca mata kami, penyidik tidak profesional menangani perkara ini, sebelum klien dikeluarkan, tidak ada kepastian hukum, itu yang kami pertanyakan kepada pihak penyidik,” tukasnya.
Lisa Tjandra bersama dengan tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus itu dengan Nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 31 Mei 202, dengan terlapor atas nama Robert Barlian Sow dengan isi laporan perkara Membuat Laporan Palsu terhadap Lisa Tjandra.
“Dan saat ini disposisi turun di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditindaklanjut oleh penyidik dalam penanganan perkaranya, dan sudah diminta keterangannya baik saksi korban maupun saksi lainnya sebagai pendukung, dan saat ini kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 7 bulan yang lalu namun belum ada salinan SP2HP dari penyidik kepada pihak kuasa hukum Lisa Tjandra untuk mengetahui kemajuan atau progres penanganan kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan salinan SP2HP,” tukasnya. (Mme).






