LK2D Pertanyakan Penggunaan Dana CSR Untuk Pembangunan Wisata Air Kalimalang

Lokasi wisata air Kalimalang Kota Bekasi.

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Priyanto mempertanyakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan wisata air Kalimalang, Kota Bekasi.

Padahal kata Usman, dana CSR seyogyanya digunakan untuk berbagai program yang berfokus pada pembangunan sosial, lingkungan, pendidikan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi.

“Tujuannya adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, serta untuk membangun citra positif dan menjaga hubungan baik dengan pemangku kepentingan,” ujar Usman kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Selasa (25/11/2025).

Sementara jika mengacu pada peraturan daerah (Perda) seharusnya pemerintah daerah terlebih dahulu membentuk badan pengelolaan dana CSR.

“Seharusnya Wali Kota Bekasi membentuk dulu lembaga pengelola dana CSR-nya, hal itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2019,” ungkap Usman.

Selain itu, lembaga legislatif harus menjalankan fungsinya, antara lain mempertanyakan kepada kepala daerah terkait pembentukan lembaga pengelolaan dana CSR.

“Sehingga pengelolaan dana CSR dapat terkontrol dan dipastikan tepat sasaran. Kemudian penggunaan dana tersebut dapat dilertanggungjawabkan oleh lembaga yang ada,” jelasnya.

Usman menilai jika pola penyaluran dana CSR itu tidak melalui lembaga resmi dikhawarirkan akan terjadi kebocoran.

“Jadi anggaran CSR yang yang konon sampai 36 miliar rupiah untuk pembangunan wisata air, pertanyannya siapa pengepulnya dan dari perusahan mana saja,” tanya Usman.

Terkiat dengan permasalahan tersebut, LKD2 mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah. Baik itu yang bersumber dari APBD maupun dana CSR.

“Kita harus belajar dari kasus korupsi penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan pejabat BI dan anggota DPR RI yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika publik abai dengan permasalahan ini maka dana CSR yang ada di Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan bisa disalahgunakan,” tutup Usman.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi meluruskan informasi mengenai pendanaan proyek pengembangan Wisata Air Kalimalang.

Total nilai investasi proyek ini mencapai Rp 126 miliar, namun hanya Rp30 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. Angka tersebut setara dengan 23 persen dari keseluruhan biaya.

Sebagian besar pendanaan disebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 60 miliar, serta dukungan corporate social responsibility (CSR) sektor swasta sekitar Rp 36 miliar. (Dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *