Andi mengingatkan kembali, bahwa sudah jelas secara fakta bahwa produk – produk tersebut dijual tanpa harus terlebih dahulu melalui konsultasi ke dokter sesuai dengan kondisi pasien. Produk skincare tersebut adalah Brightening Night Cream. (denganlabel etiket biru). Yang diproduksi oleh PT. BeningsTeknology Industry.
“Etiket biru adalah penandaan obat(khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” tutur Andi.