LPKAN Nilai Kasus LPEI Merupakan Kegagalan Kemenkeu dalam Pengawasan

Dewan Pembina LPKAN, Wibisono

JAKARTA, Mediakarya – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, mulai dari Presiden mengungkap kegeramannya terhadap koruptor hingga potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Presiden Prabowo Subianto mengungkap rasa geramnya terhadap koruptor-koruptor yang masih mencuri uang rakyat meskipun telah berulang kali diperingatkan untuk berhenti.

Oleh karena itu, Presiden pun meminta aparat penegak hukum untuk menghukum berat koruptor-koruptor.

Salah satu kasus yang mencuat adalah PT Petro Energy juga disebut melakukan kecurangan dengan membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.

“Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mencek dan malah membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar. Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” kata pembina LPKAN Wibisono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPE.

Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar, lanjutnya

“Faktanya, mereka tidak menggunakannya untuk bisnis solar, melainkan untuk berinvestasi ke usaha yang lannya,” jelas Wibi.

Selain itu, kata Wibi, LPEI menggunakan kode “uang zakat”. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Plh Dirdik KPK.

“Penggunaan kode “uang zakat” dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, ini merupakan kegagalan kementerian keuangan dalam bidang pengawasan,” pungkasnya. (Gr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *