LPKAN Nilai Kasus LPEI Merupakan Kegagalan Kemenkeu dalam Pengawasan

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

JAKARTA, Mediakarya – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, mulai dari Presiden mengungkap kegeramannya terhadap koruptor hingga potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Presiden Prabowo Subianto mengungkap rasa geramnya terhadap koruptor-koruptor yang masih mencuri uang rakyat meskipun telah berulang kali diperingatkan untuk berhenti.

Oleh karena itu, Presiden pun meminta aparat penegak hukum untuk menghukum berat koruptor-koruptor.

Salah satu kasus yang mencuat adalah PT Petro Energy juga disebut melakukan kecurangan dengan membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.

“Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mencek dan malah membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar. Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” kata pembina LPKAN Wibisono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Banyak Diisi Orang Jokowi, Komposisi Kabinet Prabowo Mengecewakan Publik

Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPE.

Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar, lanjutnya

“Faktanya, mereka tidak menggunakannya untuk bisnis solar, melainkan untuk berinvestasi ke usaha yang lannya,” jelas Wibi.

Selain itu, kata Wibi, LPEI menggunakan kode “uang zakat”. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Plh Dirdik KPK.

“Penggunaan kode “uang zakat” dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, ini merupakan kegagalan kementerian keuangan dalam bidang pengawasan,” pungkasnya. (Gr)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Analis: Era Aman Rokok Ilegal Berakhir, Penyitaan Tembus 1,3 Miliar Batang
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Alami Kerusakan Perahu Saat Melaut, Nelayan Nias Selatan Berhasil Ditemukan Selamat
Manuver Golkar di RUU Pemilu: Usul Dapil Nasional, Caleg Gagal Bisa Tetap Jadi DPR
Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas
F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Analis: Era Aman Rokok Ilegal Berakhir, Penyitaan Tembus 1,3 Miliar Batang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Alami Kerusakan Perahu Saat Melaut, Nelayan Nias Selatan Berhasil Ditemukan Selamat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:27 WIB

Manuver Golkar di RUU Pemilu: Usul Dapil Nasional, Caleg Gagal Bisa Tetap Jadi DPR

Berita Terbaru