JAKARTA, Mediakarya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengklarifikasi terkait isu 32 produk halal yang disebut mengandung kata ‘wine dan beer’.
Penjelasan ini dikeluarkan menyusul pernyataan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama yang mengungkap adanya produk-produk tersebut dalam daftar sertifikasi halal.
Klarifikasi tersebut baru-baru ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati.
Pihaknya menyampaikan empat poin utama untuk meluruskan informasi yang beredar. Berikut Klarifikasi LPPOM: