JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya merespon pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Kota Bekasi yang menyebut bahwa kasus kerja sama migas, yang dilaporkan LSM Tri Nusa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada kerugian negara.
“Pernyataan Kabag Ekonomi Kota Bekasi yang menyebut bahwa kerja sama Migas sebagaimana yang dilaporkan Tri Nusa Bekasi Raya ke KPK bahwa kasus tersebut tidak ada kerugian negara, merupakan pernyataan sesat. Kami nilai Kabag Ekonomi Kota Bekasi sudah melampaui kewenangan penyidik,” ujar Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Rabu (23/7/2025).
Atas pernyataan Kabag Ekonomi tersebut, LSM Tri Nusa Bekasi Raya mengaku merasa tertantang, dan pihaknya mengancam akan membongkar seluruh kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi.
“Apa yang kami sampaikan kepada KPK itu bukan sekedar kertas kosong. Namun laporan kami kepada lembaga antirasuah itu disertai data lengkap dan merupakan bagian dari partisipasi publik atas temuan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ujarnya.
Mandor Baya juga mempertanyakan maksud dari Kabag Ekonomi Kota Bekasi yang mengklaim bahwa kasus tersebut tak ada kerugian negara. Sementara, kasus ini pun masih bergulir di KPK.
“Sedangkan pihak penyidik sendiri belum memberikan pernyataan resmi soal kasus tersebut, namun anehnya Kabag Ekonomi Kota Bekasi berani pasang badan membela pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi,” katanya.
Terkait dengan klaim atas pernyataan Kabag Ekonomi Kota Bekasi tersebut, LSM Tri Nusa Bekasi Raya akan meminta konfirmasi pihak penyidik dan memberikan data tambahan terkait dengan perjanjian Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energi yang dinilai bermasalah tersebut.
“Kami juga meminta pihak penyidik untuk segera memanggil Kabag Ekonomi Kota Bekasi untuk dimintai keterangannya. Setidaknya yang bersangkutan bisa dijadikan saksi ahli dalam Kasus tersebut, karena dinilai memiliki kemampuannya dalam menganalisis sebuah laporan keuangan atau kerugian negara,” sindir Mandor Baya.
Dia justru menduga jika Kabag Ekonomi itu mengetahui soal Dading Perjanjian terkait kerja sama PT migas dengan perusahaan Migas Foster Oil dan Gas.
“Jika perjanjian itu menguntungkan bagi PT Migas dan Kota Bekasi kenapa tidak dipublish. Untuk itu kami tantang Kabag Ekonomi Kota Bekasi untuk mempublish laporan keuangan terkait kerja sama Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil yang diklaim telah mendapatkan keuntungan bagi Pemkot Bekasi,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta laporan keuangan yang transparan dan akuntabel yang disajikan dengan jelas, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Yang di dalamnya mencakup ketersediaan informasi yang lengkap dan akurat tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan sumber dayanya,” ucapnya. (Supri)