LSM Trinusa Kota Bekasi Pertanyakan Pembongkaran Aset Milik Perumda Tirta Bhagasasi

Pembongkaran aset Perumda Tirta Bagasasi cabang Poncol.
  1. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara pasal 45 ayat 1.
  2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara.
  3. Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
  4. Peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, mengatur secara teknis tata cara pelaksanaan lelang, aset negara daerah, baik secara fisik maupun elektronik.
  5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
  6. Peraturan menteri keuangan nomor 189/PMK 06 2020 tentang pengelolaan milik negara mengatur ketentuan teknis mengenai pengelolaan barang milik negara mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pemindah tanganan termasuk lelang.

Untuk itu, terkait dengan pembongkaran aset milik Perumda Bahagasasi, LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa sejumlah pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam masalah tersebut.**

Exit mobile version