M Kece Dikenai Tuntutan Maksimal

- Editor

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS, Mediakarya – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penistaan agama dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Dalam tuntutan itu, JPU tak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa.

Ketua tim JPU, Syahnan Tanjung, mengatakan, dari 1.096 halaman isi tuntutan, timnya sepakat untuk memberikan tuntutan maksimal, yaitu 10 tahun penjara. Salah satu pertimbangan diberikan tuntutan maksimal kepada M Kece adalah, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dengan tujuan untuk membuat onar.

“Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan. Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” kata dia saat diwawancara usai persidangan.

Ia menambahkan, JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa. Menurut dia, itu merupakan pelajaran agar orang terlalu latah mendalilkan agama.

Menurut dia, tuntutan kepada M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Tindakan yang dilakukan M Kece dinilai akan menimbulkan keonaran luar biasa.

Baca Juga:  STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Begini Kata Korlantas Polri

“Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Syahnan.

Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai, JPU tidak objektif. Pernyataan JPU yang menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan.

“Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seorang belum pernah dihukum, itu adalah hal yang meringankan,” kata Kamarudin, dikabarkan dari republika.

Selain itu, menurut dia, terdakwa juga selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu dinilai sebagai hal yang dapat meringankan hukuman.

Kamarudin menambahkan, kliennya juga telah meminta maaf atas perbuatannya. Menurut dia, pemintaan maaf itu juga sudah diterima oleh Ketua MUI. “Kenapa para jaksa itu sebagai hal meringankan?” kata dia.

Kamarudin mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan pledoi. Pledoi yang akan diajukan adalah terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan, itu batal demi hukum.  “Karena sejak awal dilakukan proses tidak sesuai prosedur hukum formal,” kata dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan
Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 15:53 WIB

BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB