M Kece Dikenai Tuntutan Maksimal

- Penulis

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS, Mediakarya – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penistaan agama dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Dalam tuntutan itu, JPU tak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa.

Ketua tim JPU, Syahnan Tanjung, mengatakan, dari 1.096 halaman isi tuntutan, timnya sepakat untuk memberikan tuntutan maksimal, yaitu 10 tahun penjara. Salah satu pertimbangan diberikan tuntutan maksimal kepada M Kece adalah, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dengan tujuan untuk membuat onar.

“Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan. Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” kata dia saat diwawancara usai persidangan.

Ia menambahkan, JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa. Menurut dia, itu merupakan pelajaran agar orang terlalu latah mendalilkan agama.

Menurut dia, tuntutan kepada M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Tindakan yang dilakukan M Kece dinilai akan menimbulkan keonaran luar biasa.

Baca Juga:  Pengamat Militer Apresiasi Permohonan Maaf Kepala BNPT

“Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Syahnan.

Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai, JPU tidak objektif. Pernyataan JPU yang menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan.

“Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seorang belum pernah dihukum, itu adalah hal yang meringankan,” kata Kamarudin, dikabarkan dari republika.

Selain itu, menurut dia, terdakwa juga selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu dinilai sebagai hal yang dapat meringankan hukuman.

Kamarudin menambahkan, kliennya juga telah meminta maaf atas perbuatannya. Menurut dia, pemintaan maaf itu juga sudah diterima oleh Ketua MUI. “Kenapa para jaksa itu sebagai hal meringankan?” kata dia.

Kamarudin mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan pledoi. Pledoi yang akan diajukan adalah terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan, itu batal demi hukum.  “Karena sejak awal dilakukan proses tidak sesuai prosedur hukum formal,” kata dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Pimpin Rakor OPD, Wabup Nias Selatan Instruksikan Percepatan Kinerja
Tak Hadiri Hari Lahir Pancasila, Pengamat Singgung Ketidakpatuhan Dirut BUMD Kota Bekasi
Ketidakhadiran Pimpinan BUMD Pada Momen Hari Lahir Pancasila Menuai Kritik Publik
Merayakan “Kematian” Pancasila
IKPPI Gelar Gema Pemuda 2026, Hidupkan Semangat Kongres Pemuda 1926 dan Persatuan Generasi Muda
NCW Bekasi Raya Harap Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Jadi Momentum Refleksi Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:37 WIB

Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:29 WIB

Pimpin Rakor OPD, Wabup Nias Selatan Instruksikan Percepatan Kinerja

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:33 WIB

Ketidakhadiran Pimpinan BUMD Pada Momen Hari Lahir Pancasila Menuai Kritik Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:42 WIB

Merayakan “Kematian” Pancasila

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:37 WIB

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim (kiri)

Ekonomi & Bisnis

DPP LPKAN Indonesia Siap jadi Mitra Strategis Kawal PP 20 Tahun 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:04 WIB