- JOA dan seluruh amandemennya batal demi hukum;
- PD Migas sah secara hukum membatalkan kontrak dan mencopot GM;
- Seluruh gugatan Foster Oil ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada mereka.
MA juga menegaskan bahwa “perjanjian yang bertentangan dengan peraturan daerah dan merugikan keuangan negara tidak boleh dilindungi hukum.”
Potensi Kerugian Rp1,2 Triliun dan Dugaan “Cuci Hukum”
Laporan BPKP pada 2020 menunjukkan skema bagi hasil kerja sama ini sangat timpang. Foster Oil mendapat 90% keuntungan, sedangkan PD Migas hanya 10%, padahal seluruh biaya operasional dibebankan kepada BUMD. Jika kerja sama berlanjut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun dalam 10 tahun.
Menurut IAW, upaya membawa perkara ke jalur perdata diduga sebagai strategi untuk menutup pelanggaran hukum publik. “Ini modus pencucian hukum. Sengketa bisnis diskenariokan untuk menutupi penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah,” tegas Iskandar.
IAW Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
Berdasarkan temuan ini, IAW mendesak aparat penegak hukum untuk membuka penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kontrak ilegal ini. IAW juga merekomendasikan: