- Audit nasional atas seluruh kontrak strategis BUMD, khususnya di sektor energi, air, dan properti.
- Penyelidikan oleh KPK dan Kejaksaan Agung berdasarkan UU Tipikor Pasal 3 dan KUHP Pasal 1365.
- Reformasi kewenangan DPRD agar dapat memberikan pendapat hukum mengikat atas kontrak BUMD.
- Pemberian sanksi pidana kepada kepala daerah atau direksi yang melanggar UU No. 23 Tahun 2014.
“Jangan biarkan jalur perdata disalahgunakan untuk menutupi kerugian negara. BUMD adalah milik rakyat, bukan alat kongkalikong elite daerah,” pungkas Iskandar. (Pri)