Beranda / Nasional / Politik / MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, Mediakarya – Permohonan judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Partai Demokrat (PD) versi Muoldoko atas AD/ART kepengurusan PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Perkara bernomor 39 P/HUM/2021, sebagai pemohon Muh Isnaini Widodo dkk itu melawan Menkumham.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada dilansir dari detik.com, Selasa (9/11/2021).

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi. (dji)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *