MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

JAKARTA, Mediakarya – Permohonan judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Partai Demokrat (PD) versi Muoldoko atas AD/ART kepengurusan PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Perkara bernomor 39 P/HUM/2021, sebagai pemohon Muh Isnaini Widodo dkk itu melawan Menkumham.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada dilansir dari detik.com, Selasa (9/11/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *