“Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya,” katanya saat menghadiri Migrant Day di Depok, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Mahfud keadilan restoratif merupakan warisan budaya hukum masyarakat Indonesia yang menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan melibatkan kepala adat.