Mahfud: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku TPPO

- Editor

Rabu, 20 Desember 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak berhak menerima keadilan restoratif sebab terhitung tindak pidana serius.

Mahfud menjelaskan keadilan restoratif hanya diperuntukkan untuk tindak pidana yang terhitung kecil dampak kerugiannya atau tindak pidana ringan (tipiring) sehingga bisa diselesaikan dengan cara damai antara pelaku dan korban.

“Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya,” katanya saat menghadiri Migrant Day di Depok, Jawa Barat, Rabu.

Menurut Mahfud keadilan restoratif merupakan warisan budaya hukum masyarakat Indonesia yang menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan melibatkan kepala adat.

Baca Juga:  Pengamat: Mahfud Mundur Pulihkan Kepercayaan Publik Soal Netralitas

Apabila dikaitkan dengan era modern keadilan restoratif dapat diberikan misalnya kepada pelaku pencermaran nama baik, pelanggar lalu lintas.

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik secara umum hanya hitungan bulan karena tidak sampai mengancam jiwa, begitu pula dengan pelanggar lalu lintas.

“Nah, tapi kalau kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu gak ada restorative justice-nya tidak boleh damai di situ, harus diproses ke pengadilan,” tegasnya lagi, dilansir dari antara.

Karena itu, Mahfud berharap para korban TPPO juga dapat tegas menolak penyelesaian jalur damai oleh pihak pelaku meskipun dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga
Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional
Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir
MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama
Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada
Luhut Usul Pejabat Rugikan Uang Negara Bukan Koruptor, IAW: Pemikiran “Dablek”

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:15 WIB

MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Berita Terbaru