Mahfud: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku TPPO

Apabila dikaitkan dengan era modern keadilan restoratif dapat diberikan misalnya kepada pelaku pencermaran nama baik, pelanggar lalu lintas.

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik secara umum hanya hitungan bulan karena tidak sampai mengancam jiwa, begitu pula dengan pelanggar lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *