Mahfud: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku TPPO

“Nah, tapi kalau kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu gak ada restorative justice-nya tidak boleh damai di situ, harus diproses ke pengadilan,” tegasnya lagi, dilansir dari antara.

Karena itu, Mahfud berharap para korban TPPO juga dapat tegas menolak penyelesaian jalur damai oleh pihak pelaku meskipun dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *