Mahkamah Agung Vonis Bebas Seorang Terdakwa Korupsi Bauksit di Bintan

“Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan,” katanya

Ia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.

“Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan,” demikian Jefry.(qq)

Exit mobile version