Selain terdakwa Anas Farhuddin, kata dia, Mahkamah Agung juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas nama Firdaus dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Firdaus membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Firdaus merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota Sabang. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga memvonis bebas terdakwa Firdaus.