Mahkamah Agung Vonis Mantan Kadis LHK Sabang Empat Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan Mahkamah Agung RI memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (Kadis LHK) Kota Sabang Anas Farhuddin yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan tanah dengan hukuman empat tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan di Sabang, Kamis, mengatakan selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa Anas Farhuddin membayar denda Rp100 juta dengan hukuman pengganti dua bulan penjara.

“Putusan ini mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Anas Farhuddin. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Filman Ramadhan.

Selain terdakwa Anas Farhuddin, kata dia, Mahkamah Agung juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas nama Firdaus dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Firdaus  membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Presiden Prabowo, Tolong Hentikan Pembiaran! Kuota Rakyat Rp 613 Triliun Digantung Operator, Bukti Sudah Ada di Depan Mata

Terdakwa Firdaus merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota Sabang. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga memvonis bebas terdakwa Firdaus.

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya, dilansir dari antara.

Filman Ramadhan menyebutkan majelis hakim dalam putusannya menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.

Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang segera mengeksekusi vonis majelis hakim di tingkat kasasi tersebut setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung,” kata Filman Ramadhan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas
Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:15 WIB

Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Berita Terbaru