“SK yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jabar sebelumnya telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Oleh karena itu, Ketua DPD hasil Musda V Kota Bekasi yaitu Ade Puspitasari itu sudah sah dan tidak ada lagi ada perdebatan,” tegasnya.
Sarjono juga berharap kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi agar pascaditolaknya seluruh gugatan pemohon, kedepannya agar solid dan segera menjalankan roda organisasi partai secara optimal.
“Saatnya kader Golkar Kota Bekasi memaksimalkan konsolidasinya guna meraih suara partai dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. ***