JAKARTA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu, mengumumkan jadwal pembacaan tuntutan jaksa untuk dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pada 15 Februari 2022.
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum selama 2 minggu untuk membuat tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
“Karena tuntutan dua terdakwa akan kami sampaikan bersamaan, kami mohon waktu 2 minggu,” kata Jaksa Zet Todung Allo ke majelis hakim.
Hakim Ketua setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Suharno, pun menyetujui permintaan jaksa.
Majelis hakim membuka persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, untuk memeriksa dua terdakwa secara terpisah.