Mantan Dirjen Kemendag Jadi Saksi Sidang Minyak Goreng

Kemendag menganalisa bahwa kenaikan harga minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia.

Dalam paparannya, Oke juga menjelaskan bahwa untuk menekan harga minyak goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium sebesar Rp14.000/liter.

Ada pun harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah karena harganya menyesuaikan dengan harga minyak goreng premium. Namun karena panic buying masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng.

Oke juga memaparkan ada tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1, D2, dan D3. D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen minyak goreng yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *