“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19, tetapi sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.
“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Selasa (10/5).
Wiku menuturkan bahwa kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek COVID-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit, dan angka kematian, termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.