Mantan Hakim Agung Tegaskan Putusan MA final dan Mengikat

“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19, tetapi sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.

“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Selasa (10/5).

Wiku menuturkan bahwa kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek COVID-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit, dan angka kematian, termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *