SUKABUMI, Mediakarya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis untuk tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengantongi bukti kuat terkait aliran dana retribusi yang tidak disetorkan.
“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara TCN dan saudari SS, yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian, Senin (8/12/2025).
