Syafrin menyebutkan aturan parkir on street hanya diperbolehkan di jam-jam tertentu saja.
“Kemudian setelah itu jam 10 sampe jam 16 boleh parkir, setelah itu jam 16 sampe jam 00 kembali di larang parkir untuk spot-spot tertentu tadi bisa menjadi pemasukan untuk jukir yang melakukan pengelolaan. Kalau selama ini begitu ditetapkan satu ruas jalan tidak boleh parkir itu sepanjang hari. Tetapi, kemudian ada waktu-waktu tertentu waktunya lenggang perlahan-lahan di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat parkir. Kami sedang melakukan kajian dan kemudian kita akan melakukan identifikasi,” tutup Syafrin Liputo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di mini market usai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok ‘Calon Wali Kota’ yang mengunggah keberadaan Juru Parkir liar di mini market dan UMKM yang membuat konsumen enggan datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembelian barang ataupun makanan.