Masa Jabatan Kepala Desa: Antara Pengabdian, Kekuasaan, dan Sara Rakyat

- Editor

Selasa, 29 September 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Perdebatan berapa lama kepala desa sebaiknya menjabat kini menyentuh inti persoalan yang lebih dalam. Di permukaan dikemukakan alasan efisiensi dan kesinambungan pembangunan. Namun di balik itu, banyak pihak melihat adanya kepentingan yang lebih luas: desa adalah basis suara pemilih terbesar di negeri ini. Siapa yang memegang pengaruh di desa, memegang pula kunci arah politik nasional.

Aturan Hukum yang Berlaku

Saat ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa:

  • Masa jabatan satu periode: 8 tahun
    ​
  • Maksimal 2 periode → total 16 tahun
    ​
  • Menggantikan UU No. 6 Tahun 2014 (6 tahun × 3 periode = 18 tahun)
    ​
  • Hingga kini, belum ada perubahan atas usulan penghapusan batas masa jabatan

Aspirasi Kepala Desa: Alasan yang Dikemukakan dan yang Tersirat

Pada 9 September 2026, puluhan ribu kepala desa mendatangi DPR RI menyampaikan permohonan agar masa jabatan tidak lagi dibatasi.

Secara terbuka dikemukakan:

  • Efisiensi anggaran; biaya Pilkades dinilai besar dan berulang
    ​
  • Kesinambungan program; pembangunan desa butuh waktu panjang hingga tuntas
    ​
  • Kestabilan pemerintahan; kepala desa yang sudah dikenal dan dipercaya dianggap lebih efektif

Namun di kalangan pengamat dan masyarakat luas, muncul pemahaman yang tidak terucap secara lisan:
Desa adalah tempat suara pemilih terbanyak berada. Bukan di perkotaan. Di sinilah jutaan warga menentukan arah pimpinan nasional.

Banyak yang melihat bahwa masyarakat desa cenderung menghormati, mengikuti, dan bergantung kepada tokoh yang dipercaya; baik kepala desa maupun tokoh informal di lingkungannya. Keterikatan ini lahir dari kebersamaan sehari-hari, keakraban, dan kebiasaan saling membantu. Sifat menghormati ini luhur, namun dapat pula dimanfaatkan: jika satu orang memegang pengaruh terlalu lama, arah dukungan warga dapat diarahkan sesuai keinginan pihak yang berkuasa di desa tersebut.

Dengan kata lain, memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa batas bukan sekadar soal pembangunan; melainkan mempertahankan posisi pengaruh yang menentukan arah dukungan politik di tingkat paling dasar.

Baca Juga:  BUMN Dilego Demi Ideologi Neoliberalis

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan aspirasi diterima untuk dikaji bersama Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan akan mempelajari dampaknya.

Pandangan Mengingatkan: Batas Demi Demokrasi

8 Tahun Terlalu Lama, Apalagi Tanpa Batas

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Nurcahyadi mengusulkan dikembalikan ke 6 tahun, maksimal 2 periode (12 tahun). 8 tahun terlalu lama jika pemimpin ternyata tidak memuaskan; warga menunggu terlalu lama untuk mengubahnya. Solusi bukan memperpanjang jabatan, melainkan memperkuat pengawasan dan tata kelola.

Tanpa Batas Membuka Pintu Penyimpangan

Pengamat Prof. Trubus Rahardiansah menegaskan: semua jabatan publik dibatasi, termasuk Presiden. Pengawasan di desa masih lemah; kekuasaan terlalu lama membuka ruang pungutan liar, menghambat investasi, dan mematikan inisiatif warga.

Bahaya Dinasti dan Pengaruh yang Mengakar

Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan mengingatkan: tanpa batas, jabatan dapat berubah menjadi milik keluarga; dari orang tua ke anak, kerabat, lingkaran kecil. Padahal demokrasi bermaksud memberi kesempatan kepada siapa saja. Kepala desa yang telah mengabdi belasan tahun seharusnya naik kelas: menjadi anggota DPRD, pembimbing tokoh baru, bukan menahan pengaruh seorang diri.

Demokrasi Dimulai dari Desa

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan: Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin; ini sarana warga mengevaluasi kinerja secara berkala. Jika demokrasi di desa sehat, demokrasi nasional pun akan sehat. Generasi baru berhak mendapat kesempatan tumbuh.

Penjabat Kepala Desa: Mengisi, Bukan Memperpanjang

Penjabat kepala desa adalah pejabat sementara; tugasnya menjaga ketertiban hingga terpilih pemimpin sah. Jika mantan kepala desa ditunjuk berulang-ulang sebagai penjabat, hal itu dapat menjadi jalan memutar untuk tetap memegang pengaruh tanpa kembali ke warga.

Penutup

Yang diuji bukan sekadar berapa lama seseorang boleh duduk, melainkan: siapa yang sesungguhnya diutamakan; kepentingan orang yang memegang jabatan, atau hak jutaan warga desa untuk memilih pemimpinnya sendiri secara bebas?

Kekuasaan yang baik tidak takut digantikan. Ia justru menyiapkan pengganti yang lebih baik; karena itu tanda pengabdian yang sesungguhnya.

Penulis: Analis Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kabupaten Bekasi Bergolak: Fakta Terbuka dari Rangkaian Kasus Korupsi
Gemuruh Seni Putra Bung Karno dalam Kenangan Seorang Aktivis
Ketika Buronan Jadi Komisaris: Nurani Kebangsaan Kita Sedang Diuji
Untung Ada Ekonom Kwik Kian Gie
Sengketa Syarat Pencalonan Gibran: Kebenaran yang Dicari dan Hukum yang Harus Tegak
Pendidikan Berpancasila untuk Indonesia Maju 
Purbaya dalam Kepungan “Serigala” Birokrasi
Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 06:31 WIB

Masa Jabatan Kepala Desa: Antara Pengabdian, Kekuasaan, dan Sara Rakyat

Senin, 28 September 2026 - 12:18 WIB

Kabupaten Bekasi Bergolak: Fakta Terbuka dari Rangkaian Kasus Korupsi

Minggu, 27 September 2026 - 14:31 WIB

Gemuruh Seni Putra Bung Karno dalam Kenangan Seorang Aktivis

Minggu, 27 September 2026 - 09:03 WIB

Ketika Buronan Jadi Komisaris: Nurani Kebangsaan Kita Sedang Diuji

Kamis, 24 September 2026 - 12:45 WIB

Untung Ada Ekonom Kwik Kian Gie

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). (Foto/BPMI)

Nasional

Presiden Prabowo Tambah Anggaran BPJS Kesehatan 20 Triliun

Senin, 28 Sep 2026 - 22:45 WIB