JAKARTA, Media Karya – Sebagai bentuk tuntutan keadilan, sekelompok masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, berencana melaporkan dua calon bupati ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (10/10/2024).
Dua calon bupati yang dilaporkan, Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo dan Safni, diduga menggunakan ijazah palsu untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024. Ini merupakan langkah lanjutan setelah laporan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 24 September 2024.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Bawaslu juga akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Benar, kita sudah terima suratnya. Terkait pengaduan ini, kami masih dalam proses penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yori, beberapa hari lalu.