Masyarakat Limapuluh Kota Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Gegara Tidak Puas dengan Jawaban KPU

- Editor

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Sebagai bentuk tuntutan keadilan, sekelompok masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, berencana melaporkan dua calon bupati ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (10/10/2024).

Dua calon bupati yang dilaporkan, Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo dan Safni, diduga menggunakan ijazah palsu untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024. Ini merupakan langkah lanjutan setelah laporan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 24 September 2024.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Bawaslu juga akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Benar, kita sudah terima suratnya. Terkait pengaduan ini, kami masih dalam proses penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yori, beberapa hari lalu.

Pengaduan ini mengemuka sejak tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas calon yang dibuka oleh KPU Limapuluh Kota pada 18 September 2024.

“Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terkait berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tanggapan ini ditujukan langsung kepada dua paslon Bupati Limapuluh Kota, yakni Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Safni,” jelas Ketua KPU, Okto Rizaldi.

Sementara itu, tokoh masyarakat Haji Datuak Maro Sati menyatakan bahwa pihaknya mengadukan pelanggaran persyaratan administrasi pada Pilkada 2024 ke Bawaslu karena tidak puas dengan jawaban KPU. Ia menyebutkan enam poin yang disampaikan KPU terkait pengaduan mereka.

Baca Juga:  175.023 Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Perseroan Perseorangan

Pertama, KPU mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi berdasarkan tanggapan masyarakat. Kedua, KPU menyatakan tidak memiliki waktu yang cukup untuk verifikasi tersebut. Ketiga, KPU hanya akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan legalitas lembaga yang mengeluarkan ijazah dan persyaratan calon.

Keempat, KPU menyebutkan bahwa verifikasi yang dilakukan dengan mengundang penanggap bertujuan untuk memastikan identitas mereka. Kelima, penanggap tidak menerima jawaban tertulis dari KPU sesuai aturan administrasi, melainkan hanya mendapat jawaban melalui wawancara tanpa notulen. Keenam, KPU menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dan unsur pidana dalam pengeluaran legalitas persyaratan calon bukan menjadi kewenangannya, melainkan lembaga penegak hukum.

“Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Limapuluh Kota untuk menindaklanjuti tanggapan kami demi mendapatkan kepastian hukum terhadap keabsahan persyaratan paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024,” tegas Datuak Maro.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Limapuluh Kota 2024. Isu ini masih hangat dibicarakan di masyarakat.

“Jika keadilan tidak juga didapat, kami tidak hanya akan melaporkan secara pidana ke polisi, tetapi juga akan melaporkan penyelenggara pendidikan terkait pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas, karena lembaga tersebut diduga telah menjual ijazah kepada peserta didik yang tidak memenuhi syarat,” tutup Datuak Maro. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Beri Dukungan, Kapolsek Bekasi Barat Jenguk Anggotanya Yang Sakit
Walikota Bekasi Akan Lakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum Dishub Yang Pungli

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades

Berita Terbaru