- Erosi nilai aset: kendaraan, alat berat, dan properti yang disimpan tanpa perawatan mengalami penurunan nilai signifikan. Dalam praktik audit dan kajian pengelolaan aset publik, penurunan ini kerap bersifat material.
- Biaya penahanan aset: negara menanggung biaya gudang, keamanan, dan administrasi, sering kali tidak sebanding dengan nilai realisasi lelang.
- Hilangnya kesempatan ekonomi: uang tunai hasil sitaan yang tidak segera dikelola kehilangan potensi manfaat fiskal.
- Risiko akuntabilitas: aset yang tidak tercatat sebagai BMN berada di wilayah abu-abu, rentan terhadap penyalahgunaan, dan sulit diaudit secara menyeluruh.
Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah kegagalan negara menghitung kekayaannya sendiri!
Jalan keluar: membenahi fondasi, bukan menambal atap
Solusi tidak terletak pada menyalahkan Polri. Akar masalahnya adalah desain sistem hukum. Maka langkah yang harus ditempuh:




